- Untuk kebutuhan pokok sehari-hari, maka berlaku selama air tanah masih digunakan
- Untuk pertanian di luar sistem irigasi, berlaku sepanjang masih diperlukan
- Untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan kegiatan di luar sistem irigasi, diberikan maksimal 7 tahun
Dikutip dari website resmi Indonesia, adapun cara mengurus izin air bawah tanah, dilakukan lewat Kepala Badan Geologi, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir pengajuan permohonan yang berisi:
- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor ke berapa
Persyaratan lain yang juga harus dipenuhi:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (AJB, SHM, SHGB, Surat perjanjian sewa)
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah tidak dalam proses sengketa
- Izin atau dokumen lingkungan hidup
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan atau imbuhan
- Lampiran rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari
- Rencana peruntukan penggunaan air tanah
- Gambar konstruksi sumur bor
Setelah mengajukan permohonan, Kepala PATGTL akan melakukan verifikasi dan evaluasi dengan membentuk tim teknis. Hasil evaluasi berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran atau surat penolakan.
Kemudian, pemohon harus melaksanakan pengeboran eksplorasi air tanah paling lama 60 kalender setelah surat persetujuan diterbitkan. Setelah mengebor, pemohon harus menyampaikan laporan hasil pengeboran ke Kepala PATGTL.
Evaluasi kedua lantas akan dilakukan terhadap laporan hasil pengeboran untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonannya oleh kepala badan atas nama menteri ESDM.
Cara Mengurus Izin Air Bawah Tanah
Alasan pemerintah dalam menerbitkan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat menggunakan air tanah, melainkan untuk menjaga konservasi air tanah di masa mendatang.