Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan akan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Berikutnya, calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dan data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Adapun jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per orang dan per bulan. Besaran iuran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019.
Sebagai informasi, iuran bagi para peserta PBI Jaminan Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan Anda tidak lagi mengeluarkan biaya untuk apapun.
Demikianlah beberapa informasi yang bisa Anda ketahui terkait syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda.