Selain itu, ada beberapa daya listrik terpasang yang dikategorikan sebagai kelompok pengguna penerima subsidi. Sebab biasanya, daya listrik yang kecil digunakan oleh rumah tangga berpengasilan rendah dan keluarga miskin.
Berbeda dengan pelanggan dengan penghasilan menengah, menengah atas, dan penghasilan atas, yang mampu menggunakan daya listrik terpasang dengan daya yang lebih tinggi untuk memenuhi banyak kebutuhan alat elektronik di rumahnya.
Berikut ini adalah penetapan tarif Oktober-Desember 2024 yang terlampir di website resmi PLN untuk pelanggan prabayar:
- R-1/TR daya 900 VA = Rp1.352 per kwh
- R-1/TR daya 1.300 VA = Rp1.444 per kwh
- R-1/TR daya 2.200 VA = Rp1.444 per kwh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA = Rp1.699 per kwh
- R-3/TR daya 6.600 ke atas = Rp1.699 per kwh
- B-2/TR daya 6.600 VA — 200 kVA = Rp1.444 per kwh
- P-1/TR daya 6.600 VA — 200 kVA = Rp1.699 per kwh
Saat membayar token listrik, pembeli akan dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang jumlahnya bisa berbeda tiap daerah. Daerah Jakarta misalnya, besaran PPJ yang dikenakan adalah 2,4 persen.
Maka perhitungannya adalah dengan mengurangi harga token dengan PPJ daerah dan membaginya dengan tarif dasar listrik. Untuk perhitungan bagi daya terpasang 900 VA contohnya sebagai berikut: