Pihak pemerintah menargetkan pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja/buruh. Pencairan bantuan ini merupakan perubahan regulasi terkait perluasan penerima BSU Rp1 juta.
2. Ada Perluasan Cakupan Pemberian BLT Subsidi Gaji
Daftar wilayah perluasan penerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Pekerja-pekerja di wilayah ini akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
"Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," katanya.