IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas akhir pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu di kantor pos adalah 20 Desember 2022. Jika lewat dari deadline tersebut, subsidi gaji ini bakal hangus.
"Segera cairkan BSU 2022 sebelum 20 Desember 2022. BSU dapat diambil di kantor pos terdekat," tulis unggahan Kemnaker dalam akun instagramnya, Selasa (13/12/2022).
BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang tidak diambil pekerja sampai batas waktu yang ditentukan, maka BSU tersebut akan hangus. Artinya kembali masuk ke kantong negara.
PT Pos Indonesia melalui instagram resminya juga mengingatkan pekerja untuk segera mengambil BSU sebelum 20 Desember 2022.