IDXChannel - Biaya HGB ke SHM penting diketahui. SHM mempunyai sifat sebagai legalitas properti dengan hak paling kuat atas tanah. Sertifikat ini juga sifatnya tetap dan berlaku hingga seumur hidup.
Namun, jika legalitas rumah Anda saat ini masih HGB, sebaiknya segera mengubahnya menjadi SHM. Sebab, HGB hanya sah sebagai surat perizinan untuk memakai lahan dengan lama waktu hanya sampai 30 tahun.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (19/2/2024), IDX Channel telah merangkum biaya HGB ke SHM, sebagai berikut.
Biaya HGB ke SHM
1. Biaya Pendaftaran
Untuk bisa melakukan perubahan, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Besaran biaya pendaftarannya bervariasi, misalnya perubahan dari HGB menjadi SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2 dikenakan biaya mulai dari Rp50.000.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB atau yang biasa dikenal dengan Bea Balik Nama ini dihitung berdasarkan pada NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dan luas tanahnya. Hitungan sederhananya seperti ini, 5% x (NPOP – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak).
Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda pada setiap wilayah atau daerah. Namun, menurut pasal 87 Ayat 4, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 disebutkan besaran yang paling rendah adalah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Contohnya seperti ini:
NPOP: Rp200.000.000 dan NJOPTKP: Rp80.000.000
5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Dari simulasi di atas, besaran tarif BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp6.000.000.
3. Biaya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Dalam setiap akad KPR akan dihadiri oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai bagian dari regulasi. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004, biaya jasa notaris ini ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Namun, pada umumnya besaran biaya Notaris ini berkisar mulai dari 0,5% sampai 1% dari nilai transaksi.
4. Biaya Pengukuran Tanah
Untuk properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2, ada tambahan biaya berupa biaya pengukuran tanah. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan luas lahan yang akan tertera pada akta yang dibuat nantinya. Rumus perhitungannya seperti ini {Luas tanah/500) x 120.000} + 100.000.
Dengan rumus seperti di atas, berikut adalah simulasinya dengan ukuran luas tanah 700 m2:
{(700/500) x 120.000} + 100.000 = Rp268.000.
5. Biaya Konstatering Report
Selain biaya pengukuran tanah, untuk properti dengan luas tanah lebih dari 600 m2 juga akan dikenakan komponen biaya ini. Rumusnya adalah sebagai berikut: {(Luas tanah/500) x 20.000 + 350.000} /2.
Dengan contoh luas tanah 700 m2, berikut adalah simulasinya:
{(700/500) x 20.000 + 350.000} / 2 = Rp203.000.
Dari komponen-komponen biaya di atas, untuk bisa melakukan perubahan dari HGB menjadi SHM kira-kira diperlukan dana mulai dari Rp7 jutaan.
Itulah informasi terkait biaya HGB ke SHM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.