sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
23/08/2023 15:43 WIB
Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi tambahan wawasan bermanfaat bagi Anda yang setia menggunakan jasa asuransi pemerintah ini.
Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi tambahan wawasan bermanfaat bagi Anda yang setia menggunakan jasa asuransi yang dikelola langsung oleh pemerintah ini. Sebagai informasi, seluruh biaya pengobatan peserta BPJS ditanggung dengan catatan sesuai prosedur dan indikasi medis.

Namun, terdapat beberapa tindakan atau obat dari dokter yang tidak masuk ke dalam layanan BPJS Kesehatan seperti tindakan operasi atau rawat inap. Aturan terkait naik kelas perawatan BPJS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (23/8/2023), IDX Channel telah merangkum biaya maksimal yang ditanggung BPJS, sebagai berikut.

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. BPJS (Kelas 1)

  • Amputasi
    Rp18.8000.000-Rp.52.000.000
  • Cangkok Hati
    Rp73.000.000-Rp.178.000.000
  • Cangkok Sumsum Tulang Belakang
    Rp45.300.000-Rp.99.000.000
  • Demam yang Tidak Ditentukan
    Rp4.000.000-Rp.10.100.000
  • Depresi
    Rp3.500.000-Rp.6.100.000
  • Depresi Mayor
    Rp7.700.000-Rp.11.600.000
  • Fobia. Anxietas. Neurosis
    Rp5.600.000-Rp.11.100.000
  • Gagal Jantung 
    Rp6.700.000-Rp.9.3.000.000
  • Gangguan Bipolar
    Rp6.200.000-Rp.10.600.000
  • Gangguan Kelenjar Endokrin
    Rp7.500.000-Rp.14.300.000
  • Gangguan Mental pada Anak
    Rp2.600.000-Rp.8.200.000
  • Gangguan Pankreas Selain Tumor
    Rp8.900.000-Rp.19.000.000
  • Gangguan Pembekuan Darah
    Rp8.200.000-Rp.20.300.000
  • Gegar Otak
    Rp5.100.000-Rp.8.600.000
  • Hipertensi
    Rp2.700.000-Rp.6.100.000
  • Infeksi HIV
    Rp26.000.000-Rp.37.000.000
  • Infeksi Mata
    Rp6.200.000-Rp.16.700.000
  • Infeksi Sesudah Operasi
    Rp6.200.000-Rp.12.300.000
  • Infeksi Viral
    Rp2.800.000-Rp.6.100.000
  • Kemoterapi
    Rp4.500.000-Rp.11.500.000
  • Kista Fibrosis
    Rp4.300.000-Rp.13.700.000
  • Koma & Stupor Non-Trauma
    Rp5.400.000-Rp.10.900.000
  • Kraniotomi
    Rp48.900.000-Rp.73.700.000
  • Leukemia Akut
    Rp17.300.000-Rp.52.200.000
  • Meningitis Virus
    Rp5.200.000-Rp.12.300.000
  • Penyakit Infeksi Bakteri & Parasit Lain
    Rp3.200.000-Rp.6.500.000
  • Penyakit Kencing Manis & Gangguan Nutrisi
    Rp5.400.000-Rp.17.600.000
  • Prosedur Hati & Pankreas
    Rp11.800.000-Rp.51.900.000
  • Prosedur Limpa
    Rp12.100.000-Rp.40.300.000
  • Prosedur Tulang Belakang
    Rp42.400.000-Rp.85.900.000
  • Radioterapi
    Rp6.000.000-Rp.30.000.000
  • Septikemia
    Rp5.600.000-Rp.11.900.000
  • Sirosis Hati & Hepatitis Alkoholik
    Rp4.700.000-Rp.10.300.000
  • Skizofrenia
    Rp7.600.000-Rp.10.500.000
  • Sklerosis Multiple & Ataxia Cerebelar
    Rp10.000.000-Rp.18.400.000
  • Transplantasi Ginjal
    Rp417.000.000
  • Transplantasi Paru dan/atau Jantung 
    Rp95.100.000-Rp.153.500.000
  • Trauma Kepala
    Rp6.000.000-Rp.12.500.000
  • Tumor Sistem Hepatobiliuari & Pankreas
    Rp9.900.000-Rp.16.800.000
  • Tumor Sistem Saraf & Gangguan Degeneratif
    Rp9.000.000-Rp.17.600.000

2. BPJS (Kelas 2)

  • Depresi
    Rp3.000.000-Rp.5.000.000
  • Gangguan Bipolar
    Rp5.000.000-Rp.9.000.000
  • Gangguan Nutrisi Kompulsif
    Rp8.000.000-Rp.14.000.000
  • Gangguan Pembekuan Darah
    Rp7.000.000-Rp.17.000.000
  • Gangguan Tulang Belakang
    Rp7.000.000 -Rp.12.000.000
  • Kemoterapi
    Rp3.000.000-Rp.9.000.000
  • Prosedur Limpa
    Rp10.000.000-Rp.34.000.000
  • Radioterapi
    Rp5.000.000-Rp.26.000.000
  • Skizofrenia
    Rp6.000.000-Rp.9.000.000
  • Sklerosis Multiple
    Rp8.500.000-Rp.15.700.000

Biaya Maksimal Alat Kesehatan

  • Kacamata
    Kelas 1 = Rp300.000
    Kelas 2= Rp200.000
    Kelas 3 = Rp150.000
  • Alat Bantu Dengar 
    Rp1.000.000
  • Collar Neck
    Rp150.000
  • Korset Tulang Belakang
    Rp350.000
  • Kruk
    Rp350.000
  • Protesa Alat Gerak
    Rp2.500.000
  • Protesa Gigi
    Rp1.000.000

Biaya Tambahan

  • Rawat Jalan
    Rp10.000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D dan juga klinik utama.
    Rp20.000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas.
    Maksimum Rp350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan.
    Maksimum Rp250.000 ketika memilih paket rawat jalan eksekutif sekali datang.
  • Rawat Inap
    10% dari biaya layanan, perhitungannya dilakukan tiap rawat inap.

Itulah informasi terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement