2. BPJS (Kelas 2)
- Depresi
Rp3.000.000-Rp.5.000.000 - Gangguan Bipolar
Rp5.000.000-Rp.9.000.000 - Gangguan Nutrisi Kompulsif
Rp8.000.000-Rp.14.000.000 - Gangguan Pembekuan Darah
Rp7.000.000-Rp.17.000.000 - Gangguan Tulang Belakang
Rp7.000.000 -Rp.12.000.000 - Kemoterapi
Rp3.000.000-Rp.9.000.000 - Prosedur Limpa
Rp10.000.000-Rp.34.000.000 - Radioterapi
Rp5.000.000-Rp.26.000.000 - Skizofrenia
Rp6.000.000-Rp.9.000.000 - Sklerosis Multiple
Rp8.500.000-Rp.15.700.000
Biaya Maksimal Alat Kesehatan
- Kacamata
Kelas 1 = Rp300.000
Kelas 2= Rp200.000
Kelas 3 = Rp150.000 - Alat Bantu Dengar
Rp1.000.000 - Collar Neck
Rp150.000 - Korset Tulang Belakang
Rp350.000 - Kruk
Rp350.000 - Protesa Alat Gerak
Rp2.500.000 - Protesa Gigi
Rp1.000.000
Biaya Tambahan
- Rawat Jalan
Rp10.000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D dan juga klinik utama.
Rp20.000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas.
Maksimum Rp350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan.
Maksimum Rp250.000 ketika memilih paket rawat jalan eksekutif sekali datang. - Rawat Inap
10% dari biaya layanan, perhitungannya dilakukan tiap rawat inap.
Itulah informasi terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.