sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya

Milenomic editor Iqbal Widiarko
23/08/2023 15:43 WIB
Biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi tambahan wawasan bermanfaat bagi Anda yang setia menggunakan jasa asuransi pemerintah ini.
Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)

2. BPJS (Kelas 2)

  • Depresi
    Rp3.000.000-Rp.5.000.000
  • Gangguan Bipolar
    Rp5.000.000-Rp.9.000.000
  • Gangguan Nutrisi Kompulsif
    Rp8.000.000-Rp.14.000.000
  • Gangguan Pembekuan Darah
    Rp7.000.000-Rp.17.000.000
  • Gangguan Tulang Belakang
    Rp7.000.000 -Rp.12.000.000
  • Kemoterapi
    Rp3.000.000-Rp.9.000.000
  • Prosedur Limpa
    Rp10.000.000-Rp.34.000.000
  • Radioterapi
    Rp5.000.000-Rp.26.000.000
  • Skizofrenia
    Rp6.000.000-Rp.9.000.000
  • Sklerosis Multiple
    Rp8.500.000-Rp.15.700.000

Biaya Maksimal Alat Kesehatan

  • Kacamata
    Kelas 1 = Rp300.000
    Kelas 2= Rp200.000
    Kelas 3 = Rp150.000
  • Alat Bantu Dengar 
    Rp1.000.000
  • Collar Neck
    Rp150.000
  • Korset Tulang Belakang
    Rp350.000
  • Kruk
    Rp350.000
  • Protesa Alat Gerak
    Rp2.500.000
  • Protesa Gigi
    Rp1.000.000

Biaya Tambahan

  • Rawat Jalan
    Rp10.000 untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, kelas D dan juga klinik utama.
    Rp20.000 tiap rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan kelas.
    Maksimum Rp350.000 untuk 20 kali kunjungan dalam 3 bulan.
    Maksimum Rp250.000 ketika memilih paket rawat jalan eksekutif sekali datang.
  • Rawat Inap
    10% dari biaya layanan, perhitungannya dilakukan tiap rawat inap.

Itulah informasi terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement