Syarat Agar Operasi Patah Tulang Ditanggung BPJS
Mengutip berbagai sumber, untuk bisa memanfaatkan layanan BPJS pasien harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
2. Memiliki rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas atau klinik)
3. Dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
4. Tidak sedang dalam masa tunggu (bagi peserta baru)
Untuk kasus gawat darurat, pasien bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa rujukan dan tetap bisa ditanggung BPJS.
Tanpa BPJS, biaya operasi patah tulang bisa sangat mahal. Rata-rata operasi patah tulang ringan bisa mngehabiskan uang sekitar Rp10 hingga Rp20 juta, operasi patah tulang berat dan pemasangan pen sekitar Rp25 hingga Rp50 juta, dan biaya rawat inap hingga obat Rp5 hingga Rp10 juta per hari tergantung kelas kamar. Dengan BPJS, semua biaya ini bisa gratis selama mengikuti prosedur yang benar.
BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi utama untuk menanggung biaya operasi patah tulang. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan berobat di fasilitas kesehatan rekanan BPJS, pasien tidak perlu khawatir soal biaya medis yang tinggi.
(Shifa Nurhaliza Putri)