BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi tahi lalat jika:
- Tujuan operasi adalah untuk keperluan estetika atau kecantikan tanpa adanya indikasi medis.
- Pasien menginginkan pengangkatan tahi lalat tanpa adanya keluhan atau gejala medis.
- Tidak ada rujukan dari Faskes 1 yang menyatakan perlunya tindakan medis.
- Operasi semacam ini dikategorikan sebagai prosedur elektif dan bukan kebutuhan medis mendesak, sehingga tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Itulah informasi terkait biaya operasi tahi lalat pakai BPJS yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.