sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten? Begini Ketentuan dan Rinciannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/09/2024 14:38 WIB
Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten dan kota bisa berbeda-beda, tergantung pada pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah masing-masing.
Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten? Begini Ketentuan dan Rinciannya. (Foto: MNC Media)
Berapa Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten? Begini Ketentuan dan Rinciannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa gaji dan tunjangan DPRD kabupaten? Gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten dan kota bisa berbeda-beda, tergantung pada pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah masing-masing. 

Sesuai Permendagri No. 62/2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggunganjawaban Dana Operasional, Kemampuan Keuangan Daerah dikelompokkan menjadi tiga (tinggi, sedang, rendah). 

Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah ini dibuat berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara. Berikut ini adalah pengelompokkan keuangan daerah untuk kabupaten dan kota: 

  • Kabupaten/kota dengan kemampuan Rp550 miliar ke atas : tinggi 
  • Kabupaten/kota dengan kemampuan Rp300 - Rp550 miliar : sedang 
  • Kabupaten/kota dengan kemampuan di bawah Rp300 miliar : rendah 

Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah ini akan mempengaruhi besaran jumlah tunjangan yang diterima oleh anggota dan ketua DPRD kabupaten/kota. Semakin besar kemampuan keuangannya, maka semakin besar tunjangan untuk anggota DPRD-nya. 

Misalnya, pada Permendagri No. 62/2017 Pasal 7 menyebutkan “Daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah tinggi, Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan paling banyak sebesar tujuh kali uang representasi ketua DPRD. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement