Sementara daerah yang tergolong kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang dan rendah, Tunjangan Reses untuk anggota dan ketua DPRD-nya paling banyak masing-masing sebesar lima kali dan tiga kali uang representasi ketua DRPD.
Apa yang dimaksud dengan uang representasi? Melansir Hukum Online (24/9), penggajian anggota dan ketua DRPD tidak menggunakan istilah gaji pokok seperti penggajian DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.
Sementara uang representasi yang diberikan kepada ketua dan anggota DRPD setiap bulan, diatur dalam PP No. 18/2007 Pasal 3 Ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang representasi ketua DRPD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota
- Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DRPD kabupaten/kota
- Uang representasi anggota DRPD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi anggota DRPD kabupaten/kota 75 persen dari uang representasi ketua DRPD kabupaten/kota
Sebagai acuan, sesuai PP No. 59/2000 Pasal 4 Ayat (1), berikut ini adalah gaji pokok gubernur, bupati, dan walikota tiap bulan:
- Gubernur/kepala daerah provinsi Rp3 juta/bulan
- Wakil gubernur/wakil kepala daerah provinsi Rp2,4 juta/bulan
- Bupati/walikota Rp2,1 juta/bulan
- Wakil bupati/walikota Rp1,8 juta/bulan
Namun selain uang representasi, anggota dan pimpinan DPRD kabupaten/kota juga mendapatkan beragam tunjangan, yang terdiri dari: