Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PNS golongan 3b adalah sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600 per bulan. Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang didapatkan.
Sebagai bahan referensi, berikut rincian besaran gaji PNS untuk semua golongan dan pangkat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (Juru)
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Pembina)
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok dengan besaran sesuai peraturan tersebut, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ struktural, uang dinas, tunjangan fungsional, dan gaji ke-13.