sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Ini Detailnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/08/2023 12:43 WIB
Gaji PNS golongan 3b kerap menarik perhatian banyak orang. Golongan 3 ini disebut penata yang kerap diisi oleh para lulusan S1 hingga S3. 
Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Gaji PNS Golongan 3B? Ini Detailnya. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PNS golongan 3b adalah sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600 per bulan. Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang didapatkan. 

Sebagai bahan referensi, berikut rincian besaran gaji PNS untuk semua golongan dan pangkat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok dengan besaran sesuai peraturan tersebut, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ struktural, uang dinas, tunjangan fungsional, dan gaji ke-13. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement