IDXChannel – Gaji PNS golongan 3b kerap menarik perhatian banyak orang. Golongan 3 ini disebut penata yang kerap diisi oleh para lulusan S1 hingga S3.
Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang menjadi incaran banyak orang. Pekerjaan ini kerap dianggap memberikan keamanan secara finansial karena memiliki gaji yang terjamin hingga usia pensiun.
Adapun PNS sendiri dibagi ke dalam beberapa kategori golongan yang menentukan besar kecilnya gaji serta tunjangan yang diterima. Berikut ini IDXChannel mengulas informasi mengenai besaran gaji PNS golongan 3b yang banyak dicari.
Gaji PNS Golongan 3B
Profesi PNS dibedakan ke dalam beberapa golongan dan pangkat yakni golongan I hingga IV. Masing-masing golongan ini memiliki ketentuan jenis pangkat yang berbeda-beda. Untuk golongan 3 adalah golongan penata yang terdiri dari empat tingkat kepangkatan yakni 3A (penata muda), 3B (penata muda tingkat 1), 3C (penata), dan 3D (penata tingkat 1).
Masing-masing memiliki ketentuan gaji dengan besaran yang berbeda-beda. Besaran gaji PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PNS golongan 3b adalah sebesar Rp2.688.500 - Rp4.415.600 per bulan. Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang didapatkan.
Sebagai bahan referensi, berikut rincian besaran gaji PNS untuk semua golongan dan pangkat berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan I (Juru)
- Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Pengatur)
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Penata)
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Pembina)
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok dengan besaran sesuai peraturan tersebut, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ struktural, uang dinas, tunjangan fungsional, dan gaji ke-13.