1. Klaim melalui Lapak ASIK
- Kunjungi portal resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan lokasi kantor cabang untuk video call wawancara.
- Video call dilakukan untuk wawancara dan verifikasi data asli.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
2. Klaim di Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrean di kantor cabang.
- Tunggu giliran untuk wawancara dan verifikasi data.
- Setelah proses selesai, peserta diminta memberikan penilaian melalui e-survei.
- Saldo JHT akan dicairkan ke rekening setelah proses selesai.
3. Klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dari PlayStore (Android) atau App Store (Apple) dan login atau buat akun jika belum memiliki.
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua" di halaman depan aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" dan pastikan tiga syarat pengajuan klaim terpenuhi.
- Pilih alasan klaim, periksa data diri, dan lengkapi informasi NPWP, nama bank, serta nomor rekening yang aktif.
- Setelah konfirmasi, proses klaim akan dimulai dan saldo akan ditransfer ke rekening.
Itulah gambaran berapa lama proses pencairan BPJS setelah video call. Semoga informasi ini membantu Anda dalam proses pencairan JHT yang sedang Anda jalani. (MYY)