sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/07/2025 13:07 WIB
Pajak progresif adalah jenis pajak yang tarifnya meningkat seiring pertambahan kepemilikan. Besaran tarif PKB progresif ditentukan oleh pemda masing-masing.
Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya. (Foto: MNC Media)

Dengan pedoman rentang ambang batas inilah pemda dapat menentukan berapa besaran tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah tarif PKB orang pribadi untuk Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta No. 1/2024: 

  • 2 persen kendaraan pertama
  • 3 persen kendaraan kedua
  • 4 persen kendaraan ketiga
  • 5 persen kendaraan keempat 
  • 6 persen kendaraan kelima dan seterusnya

Sehingga jika seorang warga Jakarta memiliki tiga motor, besaran tarif pajak yang harus dibayarkannya adalah 2 persen, 3 persen, dan 4 persen untuk tiap kendaraan yang dimilikinya sesuai urutan pembelian. 

Sementara besaran tarif pajak progresif yang berlaku di Jawa Tengah sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12/2023 adalah sebagai berikut: 

  • 1,40 persen kendaraan kedua
  • 1,75 persen kendaraan ketiga
  • 2,10 persen kendaraan keempat
  • 2,45 persen kendaraan kelima dan seterusnya

Sehingga besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diterapkan pemerintah daerah yang memberlakukannya bisa berbeda satu sama lain, tergantung kebijakan yang ditetapkan pemda setempat. 

Namun dengan masih berpedoman pada ambang batasan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Yakni maksimal 6 persen dan 10 persen untuk provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom. 

Itulah penjelasan singkat tentang pajak progresif motor ke-3


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement