Dengan pedoman rentang ambang batas inilah pemda dapat menentukan berapa besaran tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah tarif PKB orang pribadi untuk Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta No. 1/2024:
- 2 persen kendaraan pertama
- 3 persen kendaraan kedua
- 4 persen kendaraan ketiga
- 5 persen kendaraan keempat
- 6 persen kendaraan kelima dan seterusnya
Sehingga jika seorang warga Jakarta memiliki tiga motor, besaran tarif pajak yang harus dibayarkannya adalah 2 persen, 3 persen, dan 4 persen untuk tiap kendaraan yang dimilikinya sesuai urutan pembelian.
Sementara besaran tarif pajak progresif yang berlaku di Jawa Tengah sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12/2023 adalah sebagai berikut:
- 1,40 persen kendaraan kedua
- 1,75 persen kendaraan ketiga
- 2,10 persen kendaraan keempat
- 2,45 persen kendaraan kelima dan seterusnya
Sehingga besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diterapkan pemerintah daerah yang memberlakukannya bisa berbeda satu sama lain, tergantung kebijakan yang ditetapkan pemda setempat.
Namun dengan masih berpedoman pada ambang batasan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Yakni maksimal 6 persen dan 10 persen untuk provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom.
Itulah penjelasan singkat tentang pajak progresif motor ke-3.
(Nadya Kurnia)