sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/07/2025 13:07 WIB
Pajak progresif adalah jenis pajak yang tarifnya meningkat seiring pertambahan kepemilikan. Besaran tarif PKB progresif ditentukan oleh pemda masing-masing.
Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya. (Foto: MNC Media)
Berapa Pajak Progresif Motor ke-3? Begini Penjelasan dan Ambang Batas Tarifnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa tarif pajak progresif motor ke-3? Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh pemerintah daerah setempat, terdapat beberapa pemerintah daerah yang menetapkan aturan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. 

Pajak progresif adalah jenis pajak yang tarifnya meningkat seiring pertambahan kepemilikan. Misalnya, jika seseorang atau badan usaha memiliki 2-4 kendaraan, maka tarif pajak kendaraan keduanya akan meningkat dan seterusnya. 

Melansir Mekari Pajak (14/7/2025), dasar hukum pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan tertuang dalam tiga peraturan ini: 

  1. UU No. 1/2022, mengatur kewenangan dan penerimaan pajak antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pajak kendaraan yang menjadi hak serta kewenangan pemda
  2. PP No. 35/2023, mengatur pajak daerah dan pedoman umum pelaksanaan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor
  3. Permendagri No. 8/2024, mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor 

Pada UU No. 1/2022, pemerintah memberikan pedoman ambang batas tarif yang dapat diterapkan pemda untuk penetapan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan progresif maksimal 6 persen untuk kendaraan seterusnya. 

Undang-undang yang sama juga memberikan pedoman ambang batas tarif pajak untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom, yakni 2 persen untuk kendaraan pertama dan progresif maksimal 10 persen untuk kendaraan seterusnya. 

Dengan pedoman rentang ambang batas inilah pemda dapat menentukan berapa besaran tarif progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sebagai contoh, berikut ini adalah tarif PKB orang pribadi untuk Jakarta sesuai Perda DKI Jakarta No. 1/2024: 

  • 2 persen kendaraan pertama
  • 3 persen kendaraan kedua
  • 4 persen kendaraan ketiga
  • 5 persen kendaraan keempat 
  • 6 persen kendaraan kelima dan seterusnya

Sehingga jika seorang warga Jakarta memiliki tiga motor, besaran tarif pajak yang harus dibayarkannya adalah 2 persen, 3 persen, dan 4 persen untuk tiap kendaraan yang dimilikinya sesuai urutan pembelian. 

Sementara besaran tarif pajak progresif yang berlaku di Jawa Tengah sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 12/2023 adalah sebagai berikut: 

  • 1,40 persen kendaraan kedua
  • 1,75 persen kendaraan ketiga
  • 2,10 persen kendaraan keempat
  • 2,45 persen kendaraan kelima dan seterusnya

Sehingga besaran tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diterapkan pemerintah daerah yang memberlakukannya bisa berbeda satu sama lain, tergantung kebijakan yang ditetapkan pemda setempat. 

Namun dengan masih berpedoman pada ambang batasan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Yakni maksimal 6 persen dan 10 persen untuk provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota otonom. 

Itulah penjelasan singkat tentang pajak progresif motor ke-3


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement