Roda 4/Mobil/Taksi Online
- Tarif batas bawah: Rp3.800 per kilometer
- Tarif batas atas: Rp6.500 per kilometer
- Tarif minimal: Rp15.200 per kilometer (4 kilometer pertama)
Roda 2/Motor/Ojek Online
- Tarif batas bawah: Rp2.000 per kilometer
- Tarif batas atas: Rp2.500 per kilometer
- Tarif minimal: Rp8.000-Rp10.000 per kilometer
Melansir laman resmi Kominfo Jatimprov (2/7/2025), tarif yang ditentukan gubernur Jatim adalah tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan.
Dari keputusan yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dapat disimpulkan bahwa tarif Grabcar atau Grab mobil di Surabaya adalah Rp15.200 untuk 4 km pertama, dengan tarif atas Rp6.500/km dan tarif bawah Rp3.800/km.
Besaran tarif batas atas dan bawah ini sedikit lebih tinggi dibanding tarif yang ditentukan oleh Kemenhub (jika pemprov tidak membuat aturan tarif sendiri), yakni Rp3.500/km untuk tarif bawah dan Rp6.000/km untuk tarif atas.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa tarif Grab mobil di Surabaya.
(Nadya Kurnia)