IDXChannel—Berapa tarif Grab mobil di Surabaya? Besaran tarif angkutan umum berbasis aplikasi di luar Jabodetabek ditentukan oleh gubernur, ketentuan ini tertuang dalam Permenhub No. 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa besaran tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus ditetapkan oleh menteri atau gubernur sesuai wilayah operasinya. Khusus wilayah luar Jabodetabek ditentukan oleh gubernur.
Jika pemerintah provinsi tidak menerbitkan aturan yang mengatur tarif angkutan umum berbasis online, maka penyedia layanan transportasi online atau aplikator akan menetapkan tarif sesuai Permenhub No. 118/2018.
Khusus wilayah Surabaya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk ojek online di wilayah Jawa Timur melalui Kepgub Jatim No. 188/291/KPTS/013/2023 untuk ojek online.
Sementara ketentuan tarif untuk taksi online di wilayah Jawa Timur ditentukan melalui Kepgub Jatim No. 188/290/KPTS/013/2023. Dalam keputusan gubernur tersebut, Khofifah menentukan bahwa tarif taksi online di Jatim sebagai berikut:
Roda 4/Mobil/Taksi Online
- Tarif batas bawah: Rp3.800 per kilometer
- Tarif batas atas: Rp6.500 per kilometer
- Tarif minimal: Rp15.200 per kilometer (4 kilometer pertama)
Roda 2/Motor/Ojek Online
- Tarif batas bawah: Rp2.000 per kilometer
- Tarif batas atas: Rp2.500 per kilometer
- Tarif minimal: Rp8.000-Rp10.000 per kilometer
Melansir laman resmi Kominfo Jatimprov (2/7/2025), tarif yang ditentukan gubernur Jatim adalah tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan.
Dari keputusan yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dapat disimpulkan bahwa tarif Grabcar atau Grab mobil di Surabaya adalah Rp15.200 untuk 4 km pertama, dengan tarif atas Rp6.500/km dan tarif bawah Rp3.800/km.
Besaran tarif batas atas dan bawah ini sedikit lebih tinggi dibanding tarif yang ditentukan oleh Kemenhub (jika pemprov tidak membuat aturan tarif sendiri), yakni Rp3.500/km untuk tarif bawah dan Rp6.000/km untuk tarif atas.
Itulah penjelasan singkat tentang berapa tarif Grab mobil di Surabaya.
(Nadya Kurnia)