sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Tarif PPh Badan 2024? Simak Ketentuan dan Tarifnya Sesuai Omzet

Milenomic editor Kurnia Nadya
23/09/2024 17:16 WIB
Tarif Pajak Penghasilan untuk badan usaha hingga saat ini adalah sebesar 22 persen, namun ini untuk badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar dalam setahun.
Berapa Tarif PPh Badan 2024? Simak Ketentuan dan Tarifnya Sesuai Omzet. (Foto: Freepik)
Berapa Tarif PPh Badan 2024? Simak Ketentuan dan Tarifnya Sesuai Omzet. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Berapa tarif PPh badan 2024? Berdasarkan UU Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7/2021, tarif Pajak Penghasilan untuk badan usaha hingga saat ini adalah sebesar 22 persen.

Sebelumnya, tarif umum PPh badan dipatok sebesar 28 persen dari penghasilan kena pajak, lalu pada 2010 tarif ini diturunkan menjadi 25 persen. Kemudian diturunkan kembali melalui UU No. 2/2020 dan berlanjut hingga tahun ini. 

Sesuai UU PPh, Pajak Penghasilan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya.

Ada dua jenis PPh badan, yakni tarif pajak yang bersifat final dan tarif pajak yang bersifat tidak final. 

Berdasarkan UU HPP No. 7/2021, objek pajak penghasilan untuk badan usaha antara lain: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement