- Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima (gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain termasuk natura)
- Hadiah dari undian pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan dan pengalihan harta
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga (premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang)
- Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Royalti
- Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu sesuai peraturan pemerintah
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Tambahan kekayaan neto (bersih) yang berasal dari penghasilan yang belum kena pajak
- Penghasilan dari usaha syariah
- Imbalan bunga sesuai UU KUP
- Surplus Bank Indonesia
Melalui UU HPP No. 7/2021, saat ini tarif PPh badan masih dipatok sebesar 22 persen sejak tahun pajak 2022 hingga sekarang. Namun ada tarif khusus untuk perseroan terbuka (Tbk), yakni tarif PPh lebih rendah 3 persen dari tarif PPh badan normal.
Namun dengan persyaratan dan ketentuan berdasarkan PMK No. 40/2023 sebagai berikut:
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen
- Saham harus dimiliki paling sedikit 300 pihak
- Masing-masing dari 300 pihak ini harus memiliki saham kurang dari lima persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
- Semua persyaratan harus dipenuhi dalam kurun waktu 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak
- Harus menyampaikan laporan ke Direktoran Jenderal Pajak
Selain diskon PPh untuk perseroan terbuka, sesuai PP No. 55/2022 WP badan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar selama satu tahun pajak dapat memperoleh tarif PPh 0,5 persen dari peredaran bruto.
Selain itu, perusahaan dengan omzet mulai Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun pajak, dapat memperoleh pengurangan 50 persen untuk tarif non finalnya. Sementara tarif 22 persen dikenakan untuk perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar.
Itulah penjelasan singkat terkait tarif PPh badan 2024.
(Nadya Kurnia)