- Menyiapkan dokumen penting seperti, surat kehilangan dari polres atau polsek terdekat.
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
- KTP (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
- Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan.
- Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.
- Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
Perlu diketahui jika mengurus SIM tidak membutuhkan waktu lama, kendati demikian da dua hal penting yang perlu diperhatikan seperti SIM yang hilang ataupun rusak tersebut belum mati atau masih aktif masa berlakunya, biaya SIM yang hilan dan rusak sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
Baca Juga:
Demikian ulasan mengenai syarat dan cara mengurus SIM yang hilan dan rusak. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan berguna untuk Anda.