sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak

Milenomic editor Aiq Haidar
06/09/2022 09:20 WIB
Syarat dan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat diketahui pada ulasan kali ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) kini jadi salah satu dokumen yang penting.
Berikut Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak (Foto: MNC Media)
Berikut Syarat dan Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak dapat diketahui pada ulasan kali ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) kini jadi salah satu dokumen yang harus dimiliki para pengendaraan bermotor.

Sering  kali banyak dari pemilik SIM ini yang kehilangan dokumen penting tersebut, ada banyak faktor yang dapat membuat kartu tersebut hilang, seperti jatuh di jalan ataupun hilang karena dicuri. Oleh sebab itulah, mereka harus mengurus kembali SIM yang hilang ataupun rusak.

Lantas, apa saja syarat dan cara mengurus SIM yang hilang dan rusak tersebut? Berikut telah kami rangkum informasinya dari berbagai sumber tepercaya. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Mengurus SIM yang Hilang dan Rusak

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM hilang atau rusak perlu memenuhi syarat-syarat yang telah tersedia. Simak syarat lengkapnya dibawah ini:

  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter. 
  • Laporan polisi kehilangan SIM.
  • Membayar formulir di BII/BRI. 
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP.

Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Rusak

Jika syarat-syarat diatas telah terpenuhi, selanjutnya Anda perlu mengetahui langkah-langkah untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak. Perhatikan langkah dibawah ini:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement