Baca Juga:
Adapun jenis kepesertaan lain yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), baik Penyelenggara Negara maupun Bukan Penyelenggara Negara. Peserta PPU akan dikenakan iuran sebesar 5% dari upah yang mereka terima setiap bulannya, dengan rincian:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
- 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.
Upah dalam hal ini dihitung dari besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, dan batas tertingginya adalah Rp12.000.000.
Itulah beberapa informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 yang berlaku per tanggal 24 Januari ini.