sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023 per 24 Januari

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
24/01/2023 16:36 WIB
Informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru hingga saat ini tentu penting untuk diketahui masyarakat.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023 per 24 Januari (Foto: MNC Media)
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023 per 24 Januari (Foto: MNC Media)

Adapun jenis kepesertaan lain yakni Pekerja Penerima Upah (PPU), baik Penyelenggara Negara maupun Bukan Penyelenggara Negara. Peserta PPU akan dikenakan iuran sebesar 5% dari upah yang mereka terima setiap bulannya, dengan rincian:

  • 4% dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan.
  • 1% dibayarkan oleh pekerja yang diambil dari upah.

Upah dalam hal ini dihitung dari besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Batas terendah yang berlaku adalah upah minimum dari kabupaten/kota/provinsi di mana pekerja tersebut bekerja, dan batas tertingginya adalah Rp12.000.000.

Itulah beberapa informasi seputar besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 yang berlaku per tanggal 24 Januari ini. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement