IDXChannel – Informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru hingga saat ini tentu penting untuk diketahui masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JKN-KIS. Namun, perlu diingat bahwa peserta perlu membayarkan premi atau iuran secara rutin tiap bulannya agar bisa terus mendapatkan manfaat kesehatan tersebut.
Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik
Iuran BPJS Kesehatan 2023 Saat Ini
Dari beberapa jenis peserta yang tergabung, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas yang tersedia yang bisa didapatkan sesuai dengan iuran yang berlaku. Nah, sebenarnya berapakah iuran BPJS Kesehatan 2023 per 24 Januari ini?
Layanan BPJS Kesehatan ditawarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Salah satu jenis kepesertaan yang berlaku adalah peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Para peserta PBPU dan BP membayarkan iuran BPJS Kesehatan mereka secara mandiri melalui berbagai metode yang disediakan. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku, antara lain:
5 Artis yang Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
- Ruang Perawatan Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Ruang Perawatan Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan. Namun besaran tersebut dipotong sebesar Rp7.000 yang merupakan subsidi dari Pemerintah dan menjadi Rp35.000 per bulan.
Besaran di atas mengacu kepada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait dengan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.