IDXChannel—Biaya pengukuran tanah per meter melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergantung pada peruntukkan pemanfaatan tanah, luas tanah, dan lokasi tanah.
Untuk mengetahui berapa biaya yang mesti dikeluarkan untuk pengukuran tanah dengan tujuan mengetahui luasan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menyediakan kalkulator simulasi biaya.
Pengukuran tanah adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah. BPN akan melaksanakan survei pengukuran sekaligus pemeriksaan tanah secara mendetail.
Dalam pengukuran itu, petugas BPN akan memastikan luasan tanah secara akurat sekaligus batas-batas tanah yang dimiliki warga. Penyelesaian pengukuran ini bisa memakan waktu hingga 12 hari.
Apalagi jika tanah yang hendak diukur cukup luas hingga berhektar-hektar. Saat ini, BPN telah mengembangkan metode pengukuran tanah secara digital, namun pemilik tanah harus memasang patok pembatas untuk mempermudah pendataan batas dan luasan.