sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN

Milenomic editor Kurnia Nadya
20/03/2024 17:33 WIB
Biaya pengukuran tanah per meter dapat dihitung menggunakan kalkulator yang disediakan oleh Kementerian ATR. Harga sesuai luasan dan penggunaan tanah.
Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN. (Foto: MNC Media)
Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN. (Foto: MNC Media)

Sebelum Anda mengajukan permohonan pengukuran tanah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: 

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Surat kuasa dengan meterai bila mewakili orang lain
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK), dan pihak pemberi kuasa
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya bagi pemohon dari badan hukum (perusahaan, dll)

Adapun tarif pengukuran dihitung berdasarkan luas bidang. Misalnya, bila Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi di Jawa Barat dengan peruntukkan non pertanian, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp110.000,. 

Rata-rata biaya pengukuran untuk tanah dengan luasan di bawah dan hingga 100 meter persegi untuk penggunaan non pertanian adalah Rp100.000/pemohon. Biaya akan meningkat seiring luasan tanah meningkat. 

Misalnya, biaya pengukuran tanah seluas 1000 meter persegi di Jawa Tengah untuk penggunaan pertanian adalah Rp180.000 berdasarkan kalkulator Kementerian ATR. Untuk menggunakan kalkulator ini, berikut tata caranya: 

  • Buka link https://www.atrbpn.go.id/
  • Pada menu di atas, pilih ‘Publikasi’
  • Pilih sub menu ‘Layanan’
  • Pilih lagi sub menu ‘Layanan Pertanahan’
  • Anda akan dialihkan ke laman layanan, pada boks pilih ‘Pengukuran untuk Mengetahui Luas’
  • Masukkan luas tanah
  • Pilih jenis penggunaan
  • Pilih daerah
  • Kalkulator akan menampilkan biaya pengukuran tanah

Itulah besaran biaya pengukuran tanah per meter di BPN yang patut diketahui sebelum Anda membuat sertifikat tanah. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement