sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN

Milenomic editor Kurnia Nadya
20/03/2024 17:33 WIB
Biaya pengukuran tanah per meter dapat dihitung menggunakan kalkulator yang disediakan oleh Kementerian ATR. Harga sesuai luasan dan penggunaan tanah.
Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN. (Foto: MNC Media)
Biaya Pengukuran Tanah per Meter, Syarat dan Cara Hitung dengan Kalkulator BPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBiaya pengukuran tanah per meter melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergantung pada peruntukkan pemanfaatan tanah, luas tanah, dan lokasi tanah. 

Untuk mengetahui berapa biaya yang mesti dikeluarkan untuk pengukuran tanah dengan tujuan mengetahui luasan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menyediakan kalkulator simulasi biaya. 

Pengukuran tanah adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah. BPN akan melaksanakan survei pengukuran sekaligus pemeriksaan tanah secara mendetail. 

Dalam pengukuran itu, petugas BPN akan memastikan luasan tanah secara akurat sekaligus batas-batas tanah yang dimiliki warga. Penyelesaian pengukuran ini bisa memakan waktu hingga 12 hari. 

Apalagi jika tanah yang hendak diukur cukup luas hingga berhektar-hektar. Saat ini, BPN telah mengembangkan metode pengukuran tanah secara digital, namun pemilik tanah harus memasang patok pembatas untuk mempermudah pendataan batas dan luasan. 

Sebelum Anda mengajukan permohonan pengukuran tanah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: 

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan
  • Surat kuasa dengan meterai bila mewakili orang lain
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK), dan pihak pemberi kuasa
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya bagi pemohon dari badan hukum (perusahaan, dll)

Adapun tarif pengukuran dihitung berdasarkan luas bidang. Misalnya, bila Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi di Jawa Barat dengan peruntukkan non pertanian, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp110.000,. 

Rata-rata biaya pengukuran untuk tanah dengan luasan di bawah dan hingga 100 meter persegi untuk penggunaan non pertanian adalah Rp100.000/pemohon. Biaya akan meningkat seiring luasan tanah meningkat. 

Misalnya, biaya pengukuran tanah seluas 1000 meter persegi di Jawa Tengah untuk penggunaan pertanian adalah Rp180.000 berdasarkan kalkulator Kementerian ATR. Untuk menggunakan kalkulator ini, berikut tata caranya: 

  • Buka link https://www.atrbpn.go.id/
  • Pada menu di atas, pilih ‘Publikasi’
  • Pilih sub menu ‘Layanan’
  • Pilih lagi sub menu ‘Layanan Pertanahan’
  • Anda akan dialihkan ke laman layanan, pada boks pilih ‘Pengukuran untuk Mengetahui Luas’
  • Masukkan luas tanah
  • Pilih jenis penggunaan
  • Pilih daerah
  • Kalkulator akan menampilkan biaya pengukuran tanah

Itulah besaran biaya pengukuran tanah per meter di BPN yang patut diketahui sebelum Anda membuat sertifikat tanah. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement