IDXChannel - Boleh atau tidaknya seorang karyawan menerima hadiah dari klien masih menuai perdebatan. Meski, pemberian tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan atau reward atas pencapaian yang dilakukan oleh perusahaan mitranya.
Lalu bagaimana jika hadiah diberikan oleh klien kepada karyawan? Berikut penjelasannya dari Ustaz Ammi Nur Baits.
Ketika ada seorang yang menggunakan jasa pelayanan atau costumer (klien), memberikan sebuah hadiah kepada karyawan maka itu hadiah yang mubah. Pastikan hadiah, sebelum anda terima sebagai karyawan sudah mendapatkan izin dari perusahaan untuk menerima.
"Contoh hadiah yang mubah di antaranya adalah hadiah yang diberikan oleh klien dan anda mendapatkan izin dari perusahaan untuk menerima," ujar Ustaz Ammi Nur Baits dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (20/2/2022)
Ustaz Ammi menambahkan, ketika anda dilaporkan setelah mendapat hadiah oleh seseorang maka tetap saja itu hukumnya boleh atau 'mubah'. Dengan syarat perusahaan tersebut perusahaan swasta bukan negeri.