Lebih lanjut, Ustaz menerangkan bedanya dengan perusahaan swasta dan negeri pada letak hukumnya atau penentu boleh atau tidaknya. Bagi perusahaan swasta yang menentukan yaitu atasan atau pemimpin perusahaan tersebut.
Sedangkan, perusahaan negeri terletak pada undang-undang yang berlaku, sebuah aturan yang telah dibuat/diciptakan perusahaan tersebut. Bukan pemimpin atau atasan si karyawan yang memberikan izin, boleh/nggaknya karyawan mendapatkan hadiah dari klien.
Sebab pemimpin dalam perusahaan negeri atau negara juga merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan itu.
"Kalau perusahaan milik negara maka yang berwenang memberikan izin bukan atasan dalam perusahaan milik negara, atasan maupun bawahan sama-sama karyawan maka yang berhak memberikan izin untuk urusan negara adalah aturan/undang-undang," jelasnya (TYO)