IDXChannel - Boleh atau tidaknya seorang karyawan menerima hadiah dari klien masih menuai perdebatan. Meski, pemberian tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan atau reward atas pencapaian yang dilakukan oleh perusahaan mitranya.
Lalu bagaimana jika hadiah diberikan oleh klien kepada karyawan? Berikut penjelasannya dari Ustaz Ammi Nur Baits.
Ketika ada seorang yang menggunakan jasa pelayanan atau costumer (klien), memberikan sebuah hadiah kepada karyawan maka itu hadiah yang mubah. Pastikan hadiah, sebelum anda terima sebagai karyawan sudah mendapatkan izin dari perusahaan untuk menerima.
"Contoh hadiah yang mubah di antaranya adalah hadiah yang diberikan oleh klien dan anda mendapatkan izin dari perusahaan untuk menerima," ujar Ustaz Ammi Nur Baits dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (20/2/2022)
Ustaz Ammi menambahkan, ketika anda dilaporkan setelah mendapat hadiah oleh seseorang maka tetap saja itu hukumnya boleh atau 'mubah'. Dengan syarat perusahaan tersebut perusahaan swasta bukan negeri.
Lebih lanjut, Ustaz menerangkan bedanya dengan perusahaan swasta dan negeri pada letak hukumnya atau penentu boleh atau tidaknya. Bagi perusahaan swasta yang menentukan yaitu atasan atau pemimpin perusahaan tersebut.
Sedangkan, perusahaan negeri terletak pada undang-undang yang berlaku, sebuah aturan yang telah dibuat/diciptakan perusahaan tersebut. Bukan pemimpin atau atasan si karyawan yang memberikan izin, boleh/nggaknya karyawan mendapatkan hadiah dari klien.
Sebab pemimpin dalam perusahaan negeri atau negara juga merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan itu.
"Kalau perusahaan milik negara maka yang berwenang memberikan izin bukan atasan dalam perusahaan milik negara, atasan maupun bawahan sama-sama karyawan maka yang berhak memberikan izin untuk urusan negara adalah aturan/undang-undang," jelasnya (TYO)