IDXChannel – Cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol dapat dilakukan dengan mudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur bagi masyarakat untuk memeriksa apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) atau tidak.
Melalui laman infopemilu.kpu.go.id, masyarakat dapat mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan dengan cara yang tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu atau tidak.
Cara cek ini ternyata cukup mudah. Anda cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan. Untuk mengetahui cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol lebih detail, simak ulasan berikut ini.
Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol
Berikut cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol atau tidak:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Klik menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang telah disediakan
- Centang kolom “I'm not a robot”
- Lalu, pilih “Cari”
Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang Anda masukkan dengan data NIK yang partai masukkan dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Jika Anda yang namanya terdaftar, tetapi bukan merupakan anggota partai politik, silakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.