Cara Memberi Pengaduan Jika Nama Terdaftar, tetapi Bukan Anggota Parpol
Cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol tadi dapat membantu Anda mengetahui nama Anda terdaftar atau tidak. Jika nama Anda terdaftar, tetapi bukan anggota parpol, Anda dapat melakukan pengaduan.
Cara Cek Nama Apakah Terdaftar dalam Anggota Parpol. (Foto: MNC Media)
Pengaduan dapat dilakukan dengan mengisi formulir tanggapan yang dapat diakses dalam situs yang sama, yakni https://infopemilu.kpu.go.id/. Sesudah Anda mengajukan pengaduan, kemudian verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.
Jika terverifikasi bahwa Anda bukan anggota suatu partai, maka parpol tersebut harus menghapus nama tersebut dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.
Sementara itu, anggota KPU Idham Holik mengatakan, tanggapan juga dapat disampaikan jika ada warga masyarakat yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan atau keanggotaan parpol, tetapi namanya masih tercatat di Sipol.
Sebagai informasi, daftar keanggotaan di Sipol akan menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan suatu partai dalam Pemilu 2024 nanti. Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri dinyatakan telah dilakukan di seluruh anggota KPU di daerah.
Hingga Kamis (4/8), terdapat setidaknya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya yang teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik. Padahal mereka menyatakan tidak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.
Demikianlah informasi mengenai cara cek nama apakah terdaftar dalam anggota parpol dan cara memberi pengaduan jika nama Anda terdaftar, tetapi bukan anggota parpol. Semoga bermanfaat!