sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/06/2023 11:47 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya lewat HP tanpa harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannelCara daftar BPJS Kesehatan mandiri bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya lewat HP tanpa harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah Indonesia dalam memberikan layanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukannya baik secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang atau secara online lewat aplikasi Mobile JKN

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online tentunya dapat memudahkan Anda karena tidak perlu repot antre di kantor cabang. Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel mengulas syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Oleh karena itu, Anda perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun App Store. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • KITAS atau KITAP untuk WNA
  • Buku rekening 
  • Pas foto ukuran 3x4
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Nomor HP yang aktif

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Setelah mempersiapkan dokumen di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri secara online dengan cara sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store maupun App Store. 
  • Bagi yang belum memiliki akun di Mobile JKN, Anda bisa klik Daftar. 
  • Isi data yang diminta seperti NIK, nama, tanggal lahir, dan kode captcha. 
  • Selanjutnya, apabila registrasi akun sudah berhasil, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran peserta. 
  • Silakan klik Pendaftaran Peserta Baru yang ada di sisi kanan atas layar utama. 
  • Aplikasi akan menampilkan syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. 
  • Baca syarat dan ketentuan tersebut, setelah itu klik Saya Setuju. 
  • Lalu, klik Selanjutnya. 
  • Layar selanjutnya, akan diminta untuk memasukkan NIK dan kode Captcha, silahkan diisi dan klik selanjutnya
  • Selanjutnya, akan muncul informasi yang memuat data sesuai kartu keluarga Anda sebagai calon peserta BPJS Kesehatan. 
  • Silakan klik Selanjutnya.
  • Anda akan diminta untuk memasukkan data diri sesuai dengan yang tertera di e-KTP. 
  • Jika sudah diisi, silakan klik Selanjutnya. 
  • Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) dan fasilitas gigi terdekat dari wilayah Anda agar mudah diakses. 
  • Selanjutnya, isi alamat e-mail. Pastikan alamat e-mail yang Anda masukkan aktif. 
  • Setelah itu, kode verifikasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan. 
  • Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. 
  • Aplikasi akan menampilkan data diri yang baru didaftarkan. 
  • Lakukan pembayaran ke nomor virtual account yang sudah dikirim ke e-mail Anda. 
  • Setelah itu, Anda sudah bisa mengakses kartu BPJS Kesehatan digital di aplikasi Mobile JKN. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online, Bisa Lewat HP. (FOTO : MNC MEDIA)

Nah, itulah cara daftar BPJS Kesehatan mandiri secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan bagi kepesertaan mandiri ini baru bisa aktif digunakan setelah 14 hari terhitung dari waktu pendaftaran. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement