IDXChannel – Cara daftar Maxim driver bisa dilakukan secara online. Namun, Anda perlu memahami ketentuan dan syaratnya terlebih dulu.
Maxim adalah perusahaan teknologi transportasi dan layanan pengantaran yang berbasis pada aplikasi seluler. Layanan transportasi online dari Rusia ini pertama kali hadir di Indonesia sejak 2018 dan masih eksis hingga saat ini.
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai driver Maxim, Anda bisa melakukannya dengan mudah secara online. Berikut ini IDXChannel mengulas cara daftar Maxim driver dan syaratnya.
Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver
Untuk mendaftar sebagai driver Maxim, Anda perlu memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut syarat daftar Maxim driver.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM A atau SIM C sesuai pilihan pekerjaan yang dipilih
- STNK atau surat kepemilikan kendaraan yang sah
- Foto sepeda motor atau mobil yang akan didaftarkan
- Foto diri
- Smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim khusus driver
- Alamat email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
Jika beberapa dokumen persyaratan tersebut sudah dipenuhi, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan langkah sebagai berikut.