sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Daftar PKH Online, Siapkan KK dan KTP  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
30/07/2024 13:43 WIB
Cara daftar PKH online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 
Cara Daftar PKH Online, Siapkan KK dan KTP. (Foto: MNC Media)  
Cara Daftar PKH Online, Siapkan KK dan KTP. (Foto: MNC Media)  

IDXChannelCara daftar PKH online bisa dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program Pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Program bantuan sosial ini menjadi salah satu langkah yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan. 

Masyarakat yang terdaftar PKH berhak menerima manfaat berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), jaminan sosial KIS, KIP, termasuk berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial lainnya. 

Lantas, bagaimana cara daftar PKH online? Agar bisa menerima manfaatnya, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta PKH dengan cara sebagai berikut.

Cara Daftar PKH Online

Dilansir dari laman Instagram resmi Kemensos, setiap penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Kemensos. Adapun untuk terdaftar dalam DTKS, Anda perlu mengajukan daftar usulan yang bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  • Download aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisikan data yang dibutuhkan seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Jika sudah berhasil membuat akun, Anda bisa login. 
  • Setelah masuk ke beranda aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan" yang ada pada bagian kanan atas halaman.
  • Kemudian, klik "Tambah Usulan".
  • Isikan data diri yang diperlukan. 
  • Lalu, pilih jenis Bansos PKH.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi. 

Untuk terdaftar sebagai penerima PKH, Anda perlu memenuhi syarat sebagai berikut. 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga kurang mampu atau berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Itulah cara daftar PKH online yang bisa Anda lakukan dengan mudah jika sudah memenuhi syarat dan terdaftar di DTKS Kemensos RI. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement