sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara dan Biaya Perpanjang STNK 2022 yang Mudah dan Cepat

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/06/2022 10:12 WIB
Sebab melalui cara dan biaya perpanjang STNK 2022 ini Anda akan mengetahui mudahnya persyaratan sehingga tidak perlu menggunakan jasa calo. 
Cara dan Biaya Perpanjang STNK 2022 yang Mudah dan Cepat. (foto : MNC Media)
Cara dan Biaya Perpanjang STNK 2022 yang Mudah dan Cepat. (foto : MNC Media)

IDXChannel - Cara dan biaya perpanjang STNK 2022 ini akan mempermudah Anda dalam melakukannya.

Sebab melalui cara dan biaya perpanjang STNK 2022 ini Anda akan mengetahui mudahnya persyaratan sehingga tidak perlu menggunakan jasa calo. 

Lalu bagaimana cara dan biaya perpanjang STNK 2022? Yuk intip penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber. 

Pengertian STNK 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pemilik kendaraan. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masa berlaku STNK bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. 

Perpanjangan STNK tahunan ini biasanya dilakukan dengan rutinitas membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK 2022 

Anda perlu melakukan perpanjangan STNK jika masa berlakunya sudah hampir habis. 

Sebab, jika masa berlaku STNK telah habis, Anda tidak bisa menggunakan kendaraan secara legal. 

Anda juga akan mendapat risiko denda dan yang paling fatal adalah risiko penghapusan data oleh pihak Kepolisian. 

Berdasarkan peraturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat (1), denda maksimal bagi keterlambatan perpanjangan STNK 5 tahunan adalah sebesar Rp500 ribu dengan denda maksimal 2 bulan penjara. 

Karena itu, sebelum mendapatkan sanksi tersebut, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut. 

Syarat Perpanjang STNK 2022

Sebelum memperpanjang STNK, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut. 

  • KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.  
  • BPKB asli dan fotokopi.  
  • Surat kuasa untuk yang diwakilkan.  
  • NPWP, SIUP dan TDP perusahaan khusus bagi kendaraan perusahaan.
  • Bagi perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan untuk diganti platnya.

Cara dan Biaya Perpanjang STNK 2022 yang Mudah dan Cepat. (Foto : MNC Media)

Selain beberapa dokumen tersebut, sesuai dengan Peraturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perpanjangan STNK juga perlu menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan. 

Cara Perpanjang STNK 2022

Adapun cara perpanjang STNK 2022 bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut. 

  • Datang ke Kantor SAMSAT terdekat untuk perpanjangan STNK 5 tahun.
  • Daftarkan kendaraan untuk pengecekan fisik nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Legalisasi hasil cek fisik kendaraan.
  • Isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan.
  • Serahkan berkas persyaratan perpanjang STNK yang sudah disiapkan ke pos loket progresif.
  • Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
  • Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). 

Biaya Perpanjang STNK 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya untuk perpanjangan STNK 2022 adalah sebagai berikut. 

  • Biaya perpanjangan STNK kendaraan motor roda dua dan tiga adalah Rp100.000.
  • Biaya pengesahan STNK kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp25.000.
  • Biaya penerbitan TNKB kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp60.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp225.000.

Itulah penjelasan cara dan biaya perpanjang STNK 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini berguna bagi Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement