IDXChannel - Apakah benar bisa dapat Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya bisa. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan dana hingga puluhan juta rupiah, tergantung dari masa kerja dan jumlah iuran.
Yuk, simak cara lengkapnya agar kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta atau lebih.
Apa Itu Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus ketika peserta:
- Mencapai usia pensiun (56 tahun),
- Mengalami cacat total tetap,
- Meninggal dunia, atau
- Telah berhenti bekerja (resign, PHK, atau usaha tutup).
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana JHT
Agar bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Telah berhenti bekerja minimal 1 bulan.
- Memiliki saldo JHT minimal Rp10 juta.
- Membawa dokumen pendukung seperti:
a) KTP,
b) Kartu BPJS Ketenagakerjaan,
c) Buku tabungan,
d) Surat pengalaman kerja/PHK/resign,
e) NPWP (jika ada),
f) KK (Kartu Keluarga),
g) Foto diri terbaru.