IDXChannel – Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya.
Padahal, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan telah memiliki aturan yang jelas. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, apa akibatnya jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak bingung, berikut IDXChannel menyajikan penjelasan lengkap mengenai dampaknya bagi karyawan dan perusahaan, serta ketentuan hukumnya.
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi:
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”