sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/02/2025 10:37 WIB
Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya. 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
  • Tidak bisa mengurus perizinan usaha
  • Tidak bisa mendapatkan layanan jasa keuangan (misalnya, pengajuan kredit usaha)
  • Tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah

d. Sanksi Pidana dan Denda

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS atau tidak membayar iuran dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

2. Dampak bagi Karyawan Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar

Karyawan adalah pihak yang paling dirugikan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa dampaknya. 

a. Kehilangan Hak Perlindungan Ketenagakerjaan

Jika iuran BPJS tidak dibayarkan, karyawan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tidak mendapatkan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Saldo JHT tidak bertambah karena iuran tidak dibayarkan.
  • Jaminan Pensiun (JP):  Tidak akan menerima dana pensiun di masa tua
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tidak bisa mengklaim manfaat JKP jika mengalami PHK.

b. Kesulitan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan menunggak iuran, maka saldo JHT dan manfaat lainnya tidak dapat dicairkan oleh karyawan saat diperlukan.

c. Tidak Mendapat Santunan Jika Terjadi Risiko Kerja

Misalnya, jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan belum membayarkan iuran BPJS, maka biaya pengobatan dan santunan tidak bisa diklaim.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement