- Tidak bisa mengurus perizinan usaha
- Tidak bisa mendapatkan layanan jasa keuangan (misalnya, pengajuan kredit usaha)
- Tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah
d. Sanksi Pidana dan Denda
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS atau tidak membayar iuran dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. Dampak bagi Karyawan Jika Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dibayar
Karyawan adalah pihak yang paling dirugikan jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa dampaknya.
a. Kehilangan Hak Perlindungan Ketenagakerjaan
Jika iuran BPJS tidak dibayarkan, karyawan tidak akan mendapatkan perlindungan dari program seperti:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Tidak mendapatkan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Saldo JHT tidak bertambah karena iuran tidak dibayarkan.
- Jaminan Pensiun (JP): Tidak akan menerima dana pensiun di masa tua
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Tidak bisa mengklaim manfaat JKP jika mengalami PHK.
b. Kesulitan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan menunggak iuran, maka saldo JHT dan manfaat lainnya tidak dapat dicairkan oleh karyawan saat diperlukan.
c. Tidak Mendapat Santunan Jika Terjadi Risiko Kerja
Misalnya, jika seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja dan perusahaan belum membayarkan iuran BPJS, maka biaya pengobatan dan santunan tidak bisa diklaim.