Merujuk pada ketentuan tersebut, pengusaha, perusahaan, atau pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS
Ketenagakerjaan pegawainya. Jika kewajiban ini tidak dijalankan atau perusahaan menunggak iuran, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi.
1. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayarkan iuran dapat dikenakan berbagai sanksi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan:
a. Teguran Tertulis
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan teguran tertulis kepada perusahaan yang menunggak atau tidak membayar iuran sebagai peringatan awal.
b. Denda Administratif
Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima teguran, mereka akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang belum dibayarkan.
c. Pembatasan Pelayanan Publik
Perusahaan yang membandel bisa dikenai pembatasan akses layanan publik, seperti: