sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/02/2025 10:37 WIB
Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya. 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

Merujuk pada ketentuan tersebut, pengusaha, perusahaan, atau pemberi kerja mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan Anda dan pekerja buruh lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS 
Ketenagakerjaan pegawainya. Jika kewajiban ini tidak dijalankan atau perusahaan menunggak iuran, maka ada beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi. 

1. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayarkan iuran dapat dikenakan berbagai sanksi. Berikut beberapa sanksi yang dapat dijatuhkan:

a. Teguran Tertulis

BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan teguran tertulis kepada perusahaan yang menunggak atau tidak membayar iuran sebagai peringatan awal.

b. Denda Administratif

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah menerima teguran, mereka akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang belum dibayarkan.

c. Pembatasan Pelayanan Publik

Perusahaan yang membandel bisa dikenai pembatasan akses layanan publik, seperti:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement