Itulah beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah berikut bisa Anda lakukan.
- Konfirmasi ke HRD mengenai status pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Bisa jadi keterlambatan pembayaran hanya bersifat sementara.
- Jika perusahaan terbukti tidak membayar iuran, karyawan dapat melaporkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi BPJS.
- Jika masalah tidak terselesaikan, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar dilakukan mediasi dan penegakan hukum.
- Dalam kasus yang lebih serius, karyawan dapat mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya.
Tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berakibat fatal bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, denda, pembatasan layanan publik, hingga pidana. Sementara itu, karyawan kehilangan hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk perlindungan kesehatan, jaminan pensiun, dan dana hari tua.