sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/02/2025 10:37 WIB
Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap terjadi yang membuat peserta tidak bisa mengklaim haknya. 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

Itulah beberapa kemungkinan yang akan terjadi jika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika karyawan mengetahui bahwa perusahaannya tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, langkah-langkah berikut bisa Anda lakukan. 

  • Konfirmasi ke HRD mengenai status pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Bisa jadi keterlambatan pembayaran hanya bersifat sementara.
  • Jika perusahaan terbukti tidak membayar iuran, karyawan dapat melaporkannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui kanal pengaduan resmi BPJS.
  • Jika masalah tidak terselesaikan, karyawan bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar dilakukan mediasi dan penegakan hukum.
  • Dalam kasus yang lebih serius, karyawan dapat mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya.

Tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berakibat fatal bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan bisa dikenai sanksi administratif, denda, pembatasan layanan publik, hingga pidana. Sementara itu, karyawan kehilangan hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk perlindungan kesehatan, jaminan pensiun, dan dana hari tua.

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement