sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
14/10/2022 18:08 WIB
Tahukah Anda bagaimana cara klaim asuransi mobil untuk All Risk dan TLO? Hal ini penting diketahui bagi Anda yang memiliki asuransi kendaraan
Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO (Foto: MNC Media)
Cara Klaim Asuransi Mobil untuk All Risk dan TLO (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda bagaimana cara klaim asuransi mobil untuk All Risk dan TLO? Hal ini penting diketahui bagi Anda yang memiliki asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan merupakan sebuah aspek yang perlu diperhatikan ketika akan membeli sebuah kendaraan. Dengan adanya asuransi, Anda tidak perlu khawatir akan jaminan dari risiko yang bisa terjadi suatu saat terhadap kendaraan Anda. 

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Jika berbicara tentang asuransi mobil, ada beberapa jenis asuransi atau polis yang bisa Anda pilih. Salah satu asuransi yang menjamin kendaraan Anda secara penuh adalah asuransi All Risk. Jika Anda sudah mendaftarkan kendaraan Anda dalam asuransi, lalu bagaimana cara klaim asuransi mobil All Risk?

1. Syarat Klaim Asuransi All Risk

  • Melampirkan polis asuransi beserta fotokopinya.
  • Dokumentasi berupa foto kendaraan yang rusak.
  • Membuat sebuah laporan kronologi kejadian.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Mengisi formulir klaim asuransi.
  • Menyiapkan biaya klaim asuransi. 

2. Cara Klaim Asuransi All Risk

  • Ambil foto pada bagian kerusakan yang dialami mobil Anda.
  • Tulis kronologi kejadian selengkap dan sejelas mungkin. 
  • Hubungi pihak asuransi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 
  • Persiapkan dokumen persyaratan.
  • Bawa mobil yang akan diklaim asuransinya ke bengkel rekanan asuransi. 
  • Isi formulir klaim asuransi yang sudah disediakan pihak bengkel.
  • Pihak bengkel akan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi. 
  • Jika pengajuan disetujui, maka mobil akan langsung diperbaiki. 
  • Jika mobil hilang, maka Anda bisa langsung mengajukan klaim ke pihak asuransi dengan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. 
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement