sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Lapor Saham di SPT Tahunan, Sobat Cuan Wajib Tahu

Milenomic editor Fiki Ariyanti
21/03/2023 04:09 WIB
Investor saham harus tahu nih, cara lapor pajak saham di SPT Tahunan. Biar enggak bingung lagi.
Cara Lapor Saham di SPT Tahunan, Sobat Cuan Wajib Tahu. (Foto: MNC Media).
Cara Lapor Saham di SPT Tahunan, Sobat Cuan Wajib Tahu. (Foto: MNC Media).

- Jika Anda menjual saham, transaksi akan otomatis dipotong pajak 0,1 persen, sehingga kamu tidak perlu membayar, tapi harus tetap lapor di SPT Tahunan

- Jika hold saham, Anda hanya perlu wajib lapor nilainya pada "Harta pada Akhir Tahun." Nilai yang ditulis adalah harga waktu beli atau harga beli rata-ratanya.

- Saat menerima dividen, Anda akan dikenai pajak penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor.

- Khusus untuk investor badan usaha yang menerima dividen akan dikenai PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh-nya menjadi 30%.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan saham dalam SPT tahunan antara lain sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement