- Jika Anda menjual saham, transaksi akan otomatis dipotong pajak 0,1 persen, sehingga kamu tidak perlu membayar, tapi harus tetap lapor di SPT Tahunan
- Jika hold saham, Anda hanya perlu wajib lapor nilainya pada "Harta pada Akhir Tahun." Nilai yang ditulis adalah harga waktu beli atau harga beli rata-ratanya.
- Saat menerima dividen, Anda akan dikenai pajak penghasilan atau PPh Final sebesar 10% dari penghasilan bruto atau kotor.
- Khusus untuk investor badan usaha yang menerima dividen akan dikenai PPh sebesar 15% dari penghasilan bruto jika memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif PPh-nya menjadi 30%.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pelaporan saham dalam SPT tahunan antara lain sebagai berikut: