- Jika saham sudah dijual, maka Anda bisa melaporkannya sebagai Penghasilan Pajak yang Dikenakan Pajak Final.
- Anda perlu melaporkan total PPh yang telah dipotong BEI berdasarkan data rekap transaksi penjualan Anda selama satu tahun.
- Jika saham Anda belum dijual dan masih ada dalam portofolio, Anda tidak akan dikenai pajak, tapi tetap harus dilaporkan jumlah kepemilikannya pada kolom Harta di SPT Tahunan.
- Hal yang perlu Anda laporkan adalah total stock value yang merupakan harga aset Anda pada saat pembelian.
- Anda juga perlu melaporkan total PPh atas pembayaran dividen, yakni 10% dari total dividen yang didapatkan.
Cara Lapor Pajak Saham di SPT Tahunan:
Jika Anda membeli saham melalui Sekuritas, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pelaporan pajak seperti:
- SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham;
- Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan;
- Client Statement : Laporan keuangan transaksi;
- Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.
Cara pelaporan pajak saham di SPT bisa Anda lakukan melalui e-Filing. Langkahnya sebagai berikut:
1. Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 SS, atau 1770 S
2. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek
3. Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, isikan data Penjualan Saham di Bursa Efek pada poin 3. Kemudian, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
4. Pada formulir 1770 S dan SS, pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan. Lalu, isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
5. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen
6. Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada poin 14 Dividen. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
7. Selanjutnya, isi data Harta bila Saham Belum Dijual.
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(FAY)