IDXChannel - Seorang investor saham perlu melakukan pelaporan SPT tahunan, sebab saham termasuk investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT pajak meskipun sudah dipotong pajaknya ataupun tidak masuk dalam objek pajak.
Berikut ini adalah cara lapor pajak saham di SPT Tahunan, Senin (20/3/2023):
Sebelum mengetahui cara lapor pajak saham di SPT, Anda perlu mengetahui besaran tarif pajak yang dibebankan untuk investasi saham. Investasi saham dikenai tarif pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Investasi saham dikenai tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di bursa efek.