IDXChannel - Cara mengisi SPT tahunan PNS dan Karyawan Swasta masih menjadi informasi yang dibutuhkan oleh pembaca. SPT merupakan akronim dari Surat Pemberitahuan tahunan PNS atau Karyawan swasta.
Cara mengisi SPT penting untuk dipahami, mengingat masih banyak pegawai yang belum bisa mengisi SPT. Sebab selama memiliki NPWP aktif, PNS aktif, pensiunan PNS, TNI dan Polri tetap wajib melaporkan SPT.
Cara mengisi dan lapor SPT tahunan PNS dan karyawan swasta menggunakan 1770 SS dan 1770 S. Dua cara ini dibedakan berdasarkan jumlah pendapatan per tahunnya. untuk 1770 SS untuk penghasilan maksimal 60 juta rupiah, sedangkan 1770 S untuk penghasilan di atas 60 Juta rupiah.
Berikut cara mengisi SPT tahunan PNS dan karyawan swasta yang telah kami rangkum dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!
Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Penghasilan Maksimal Rp60 Juta
- Buka website laman djponline.pajak.go.id.
- Lampirkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk login dalam website.
- Pilih menu dalam toolbars ‘Lapor’ lalu klik e-filing.
- Pilih untuk SPT.
- Ikuti instruksi pengisian e-Filing.
- Isi data formulir yang berisi tahunan pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi section A, Poin 1 tentang bruto selama setahun, poin 2 tentang data pengurang, poin 3 tentang penghasilan tidak kena pajak, poin 4 tentang nilai PPH yang telah dipotong dari perusahaan.
- Jika status nihil, klik lanjut pada section B dan isi mengikuti perintah.
- Isi section C dengan mengisi nominal data dan utang sesuai perintah.
- Kemudian, isi section D. Centang setuju jika data sudah benar.
- Ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak.
- Simpan kode tersebut dengan menyalin kode di kolom paling akhir.
- Klik kirim SPT.
- Buka email untuk melihat bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT.
Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Penghasilan Diatas Rp60 Juta
- Buka website laman djponline.pajak.go.id.
- Lampirkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan untuk login dalam website.
- Pilih menu dalam toolbars ‘Lapor’ lalu klik e-filing.
- Pilih untuk SPT.
- Ikuti instruksi pengisian e-Filing.
- Pilih formulir pengisian formulir.
- Isi data formulir yang berisi tahunan pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Tambahkan bukti pemotongan pajak.
- isi data bukti potong baru yang terdiri dari jenis pajak, NPWP, pemungut pajak, nama pemungut, nomor bukti pungut, tanggal bukti pemungut, jumlah PPh yang dipungut.
- Isi penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
- Isi penghasilan dalam negeri.
- Isi penghasilan luar negeri, jika ada.
- Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Masukan penghasilan yang telah dipotong pajak PPh final.
- Tambahkan harta yang Anda miliki.
- Tambahkan utang yang Anda miliki.
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
- Isilah zakat keagamaan wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan pemerintah.
- Isi status kewajiban perpajakan suami istri.
- Isi pengurangan PPh pasal 24 dari penghasilan luar negeri,Isi pembayaran PPh pasal 25 dan pokok SPT PPh pasal 25.
- Perhitungan PPh, jika nihil klik lanjutkan.
- Lakukan konfirmasi dengan klik setuju pada kolom yang tersedia.
- Proses selesai.
Itulah cara mengisi SPT tahunan PNS dan Karyawan Swasta yang perlu Anda ketahui sebagai individu yang termasuk wajib pajak. Bayarlah pajak dengan bijak untuk kemajuan bangsa dan negeri.