IDXChannel—Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non aktif adalah dengan melunasi tunggakan iuran. Setelah melunasi iuran, peserta dapat langsung mengaktifkan kartunya kembali dengan segera.
BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk membayar iuran tepat waktu, yakni paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, maka kartu peserta akan non aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Kartu BPJS Kesehatan juga bisa berubah menjadi non aktif jika peserta adalah Penerima Upah yang keluar dari perusahaannya. Sebagai Penerima Upah, biaya kepesertaannya dibayarkan sebagian oleh perusahaan.
Sehingga ketika ia keluar dari perusahaannya, statusnya akan sementara berubah menjadi tidak aktif. Ia akan kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan jika kembali bekerja di perusahaan lain.
Oleh karena itu, untuk mencegah kartu dinonaktifkan, peserta harus membayar tunggakan iurannya terlebih dahulu. Peserta tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan selama 45 hari setelah kartunya aktif, ia tidak menggunakan kartunya untuk membayar pelayanan rawat inap.