Jika peserta menggunakan kartu untuk membayar rawat inap dalam kurun 45 hari tersebut, ia bisa dikenakan denda 5% dengan nominal maksimal Rp30 juta. Namun, pengenaan denda ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Non Penerima Bantuan Iuran.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang non aktif?
- Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
- Menghubungi chat assistant JKN (Chika) di Whatsapp
- Mengaktifkan lewat aplikasi JKN Mobile
- Mendatangani kantor BPJS Kesehatan terdekat
Aktivasi kembali lewat JKN Mobile membutuhkan akun untuk masuk ke aplikasi. Jika sudah memiliki akun, peserta hanya perlu masuk ke menu ‘Segmen Peserta’ untuk melakukan aktivasi kembali. Ikuti proses yang disediakan aplikasi.
Untuk mengaktifkan lewat chat assistant Whatsapp Chika, hubungi nomor 08118750400. Masukkan pesan berisikan tujuan Anda, pilihlah ‘Segmen Peserta’ untuk tahapan selanjutnya. Chika akan mengasistensi proses re-aktivasi.
Demikianlah tata cara mengaktifkan BPJS yang non aktif karena menunggak iuran kepesertaan. (NKK)