Akan tetapi, status peserta BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku permanen.
Termasuk bila statusnya menjadi non aktif, khususnya saat Anda berhenti atau resign dari tempat Anda bekerja.
Bila mengalami itu, sebenarnya Anda bisa memperpanjang atau mengaktifkan kembali status Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Anda juga mengaktifan kembali dengan mendaftar sebagai peserta mandiri, atau memperpanjang status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat mendaftar di perusahaan yang baru.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Saat Anda bekerja di suatu perusahaan, maka perusahaan wajib mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, saat Anda mengajukan resign, maka secara otomatis status kepesertaan Anda akan menjadi non aktif.